Nasional
• 03 Nov 2026
Mantan Kapolri Listyo Sigit Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Penyadapan Ilegal Terhadap Presiden
Faktakalbar.id - Kepolisian Negara Republik Indonesia menetapkan mantan Kapolri yang saat ini menjabat sebagai Kepala Staf Kepresidenan Listyo Sigit Prabowo beserta dua perwira tinggi sebagai tersangka kasus penyadapan tanpa prosedur terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara.